Latest Post
Tampilkan postingan dengan label berita coop. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita coop. Tampilkan semua postingan
00.30
JAKARTA-Sebanyak 1.160 Kelompok Usaha Bersama (Kube) akan ditingkatkan menjadi koperasi. Nantinya, seluruh koperasi tersebut akan menjadi binaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) dan tidak lagi mendapatkan bantuan dana dari Kementerian Sosial (Kemensos).
sumber : depkop.go.id
JAKARTA-Sebanyak 1.160 Kelompok Usaha Bersama (Kube) akan ditingkatkan menjadi koperasi
Written By Unknown on Jumat, 19 April 2013 | 00.30
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, sebesar 1.160 Kube status kelembagaannya meningkat Tidak semuanya akan menjadi koperasi, tapi digabung sesuai lokasinya. "Kube satu kelompok 10 orang. Sementara Koperasi minimal 20 orang. Makanya, nanti digabung supaya jadi 20 orang. Nanti mereka diseleksi Kemenkop dan UKM. Tidak mungkin semua dikoperasikan," ujarnya usai penandatangan MoU antara Kemensos dan Kemenkop dan UKM di Jakarta kemarin, (25/2).
Koperasi KUBE ini, lanjut Salim, bisa menjadi sarana untuk membangun tolong menolong, peduli dan berbagi, prinsipnya dari dan oleh masyarakat "Semoga dengan MoU ini Insya Allah mereka yang sudah sukses semakin meningkat Kita sangat optimistis dengan adanya kerja sama ini," tandasnya
MoU itu, kata Salim, merupakan langkah yang cukup bagus agar mereka yang gabung dalam kelompok ini bisa meningkat. Rencananya dalam upaya peningkatan koperasi KUBE itu, setiap kelompok usaha yang terdiri dari 10 Kepala Keluarga (KK) akan diberikan dana bantuan berupa hibah senilai Rp 20 juta. "Karena sifatnya hibah, jadi tidak ada jaminan, dan dana ini diperuntukkan bagi warga miskin agar bisa mendiri dalam finansial," pungkasnya
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, mengatakan, dengan naiknya status kelembagaan 1.160 Kube membuat jumlah koperasi bertambah. Saat ini, jumlah koperasi seluruh Indonesia mencapai 194.344 unit Target tahun ini tembus di angka 200 ribu.
"Kemensos yang membuat target kami tercapai," katanya.
Menurutnya, ada berbagai versi koperasi yang disiapkan. Nanti koperasi baru tersebut akan difasilitasi apakah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dana bergulir, dan kredit komersial. "Tingkatannya ada. Kita melakukan pembinaan dan pelatihan. Kalau dari Kube naik, jadi koperasi kita arahkan dapat KUR. Kalau sudah bagus kita naikkan untuk dapat dana bergilir. Kalau sudah bagus lagi dapat kredit komersial," paparnya.
Label:
berita coop
19.41
PERKOPERASIAN: 100 Koperasi Diidentifikasi Beraset Minimal Rp10 Miliar
Written By Unknown on Senin, 15 April 2013 | 19.41
JAKARTA-Sedikitnya 100 koperasi diidentifikasi masuk tiga besar pada tiap provinsi di Tanah Air dengan mengacu pada nilai aset minimal Rp10 miliar dan omzet maksimal Rp50 miliar.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto mengatakan masih ada kriteria lain yang harus dipenuhi oleh koperasi apabila ingin terdaftar atau masuk dalam skala tiga besar di tingkat provinsi.
Dia menjelaskan koperasi terkait harus mempunyai jumlah anggota minimal sebanyak 1.000 orang. Dengan jumlah tersebut, tiap koperasi dinilai layak mendapat predikat skala tiga besar pada tiap provinsi. Sebab kekuatan koperasi sejatinya dari kekuatan atau jumlah anggota.
Semakin besar jumlah anggota, semakin besar potensi kekuatan koperasi secara ekonomi dari akumulasi simpanan. Sebab permodalan atau pembiayaan sebagai kekuatan utama setiap organisasi maupun kelompok masyarakat, bisa dipenuhi secara mandiri melalui jumlah anggota sebanyak 1.000 orang.
“Program pengembangan koperasi skala besar merupakan salah satu program untuk mendorong koperasi tumbuh menjadi pelaku usaha pada skala besar dan daftar 100 besar koperasi besar itu dihasilkan pada tahun buku 2012,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini (31/1).
Dia menambahkan penetapan koperasi skala besar pada tiap provinsi dihasilkan melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan instansi lainnya dari pusat. Sedangkan pedoman pengembangannya mengacu pada Peratuan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 7/Per/M.KUKM/IX/2011.
“Keberadaan koperasi skala besar di setiap provinsi, diupayakan menjadi lokomotif untuk menarik dan mendorong koperasi lainnya saat menjalankan bisnis maupun pekerjaan lain terkait dengan peningkatan aktivitas maupun kemitraan dengan pelaku usaha,” jelasnya. (yus)
sumber : depkop.go.id
Label:
berita coop






